Beranda | Artikel
Bolehkah Meruqyah Orang Kafir dan Bolehkah Mengambil Upahnya?
Jumat, 8 Januari 2010

Pertanyaan:

Bolehkah meruqyah orang kafir?

Jawaban:

Hukumnya diperbolehkan.

Dalilnya, shahabat Abu Said pernah meruqyah orang kafir:

“Ketika beliau dalam suatu peperangan. Para shahabat melalui suatu perkampungan. Para shahabat meminta tolong agar bisa mendapat jamuan makan namun mereka menolak. Setelah itu, kepala kampung tersebut tergigit binatang berbisa. Ada penduduk kampung yang menemui rombongan para shahabat seraya berkata: “Adakah di antara kalian yang bisa meruqyah?” Para shahabat menjawab: “Demi Alloh kami tidak mau meruqyah sampai kalian menetapkan upah meruqyah untuk kami. Kami tadi meminta jamuan kepada kalian namun kalian enggan.” Akhirnya mereka memberi upah berupa sejumlah kambing. Abu Said lalu meruqyah kepala kampung tersebut dengan menggunakan surat al Fatihah. Seketika orang tersebut sembuh dan segar seperti sedia kala seakan onta yang baru saja terbebas dari ikatan. Para shahabat lalu membawa pulang sejumlah kambing. Nabi pun tidak mengingkari perbuatan para shahabat ini.” (HR Bukhari no 5405 dari Ibnu Abbas dan Muslim no 5865 dari Abu Said al Khudri).

Sedangkan sekarang para tukang ruqyah mengambil upah dari pasien meski pasien tidak mendapatkan manfaat dari tukang ruqyah tersebut. Padahal bolehnya mengambil upah dari ruqyah itu dengan syarat si sakit sembuh sebagaimana dalam hadits di atas. Ketika kepala kampung tersebut sembuh para shahabat membawa pulang sejumlah kambing. Seandainya yang diruqyah tidak sembuh para shahabat tidak akan membawa pulang kambing-kambing tersebut.

Sekarang ini, tukang ruqyah demikian rakus dengan harta. Pasien ruqyah tetap tidak kunjung sembuh dan tidak mendapat manfaat dari ruqyahnya sedangkan hartanya tetap harus diserahkan kepada tukang ruqyah tersebut. Maka harta yang diambil oleh tukang ruqyah tersebut adalah haram.

(Diolah dari As-ilah Muhimmah Haula al Ruqyah wa al Ruqo karya Syeikh Rabi’ al Madkhali).

Sumber: ustadzaris.com

🔍 Sedekah Di Saat Punya Hutang, Azab Istri Selingkuh Dari Suami, Doa Setelah Salam Dalam Shalat, Kewajiban Istri Dalam Rumah Tangga, Cara Tayammum, Arwah Janin Yang Digugurkan

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/1090-bolehkah-meruqyah-orang-kafir-dan-bolehkah-mengambil-upahnya.html